Rabu, 6 November 2024

Progres Pengangkatan PPPK, Pemkot Surabaya Targetkan Pendataan Pegawai Non ASN Selesai Bulan Depan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kunjungan kerja Anggota Komisi IX DPR RI di Ruang Majapahit, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Senin (12/9/2022) kemarin. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menargetkan pendataan Pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya selesai bulan depan. Percepatan itu dilakukan, agar tenaga non ASN bisa segera ditempatkan sesuai formasi yang tersedia dalam PPPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hendro Gunawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IX DPR RI di Ruang Majapahit, Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Senin (12/9/2022) kemarin.

Nur Yasin Ketua Rombongan Kerja Komisi IX DPR RI membahas soal pengawasan terhadap Tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya, yaitu progres pengangkatan Pegawai Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pembahasan ini untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” kata Nur Senin (12/9/2022).

Dalam PP itu, tentang Manajemen PPPK lanjut Nur, Pegawai Non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Nur menyampaikan, implementasi dari PP tersebut, masing – masing pemerintah kota/daerah ditargetkan selesai pada 23 November 2023 mendatang.

Selain itu, Nur menambahkan laporan dari Kemenpan RB, bahwa kebijakan PP itu belum dirasakan secara menyeluruh oleh Pegawai Non ASN di beberapa daerah, karena terkendala ketersediaan anggaran dan formasi yang tepat. Ia berharap, Surabaya bisa selesai dengan cepat.

“Sehingga ini menjadi sangat krusial Pak Sekda, kami harap di Kota Surabaya bisa segera diselesaikan dengan cepat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara itu, Hendro Gunawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya menambahkan beberapa poin pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI itu. Di antaranya soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai Non ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK.

“Beberapa kendala itu yang kami sampaikan di dalam kunjungan Anggota Komisi IX DPR RI kali ini, kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Karena kan selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD,” kata Hendro.

Hendro menegaskan, untuk menindaklanjuti PP itu, Pemkot Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga Non ASN. Percepatan itu dilakukan agar tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya bisa segera ditempatkan sesuai dengan ketersedian formasi yang ada.

Selain percepatan pendataan, Hendro menyampaikan soal kesejahteraan pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya. Terobosan yang dilakukan pemkot untuk kesejahteraan pegawai Non ASN antara lain, memberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Selain itu, pemkot juga memberikan jaminan keamanan untuk pegawai Non ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Saat ini, total tenaga Non ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insyaallah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kita kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal kita tunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya,” pungkas Hendro.

Dalam kunjungan kerjanya, Nur Yasin didampingi oleh Anggota Komisi IX lainnya antara lain Krisdayanti dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur V, I Ketut Kariyasa Adnyana dari fraksi PDIP Bali, Linda Megawati dari Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat IX, Andi Ruskati Ali Baal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Barat dan HASNAH SYAMS dari Fraksi Partai NasDem Sulawesi Selatan II. (lta/gat/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 6 November 2024
27o
Kurs